Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
United Airlines mengenakan denda sebesar US$20 ribu atau setara Rp320 juta (asumsi kurs Rp16 ribu per dolar AS) kepada seorang penumpang yang membuat keributan dan mengganggu penerbangan.
Berdasarkan , Rabu (1/5), seorang penumpang United Airlines asal Inggris bernama Alexander MacDonald (30) mengaku bersalah karena mengamuk dan memaksa penerbangan dialihkan pada 1 Maret lalu.
Lihat Juga :Taliban Tergiur Cuan Pariwisata, Undang Turis Asing ke Afghanistan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebetulnya, awak pesawat dan dua penumpang berhasil menahan MacDonald dengan borgol fleksibel. Namun ia terus bersikap agresif secara verbal dan fisik.
Oleh sebab itu, kapten pilot memutuskan untuk mengalihkan pesawat yang membawa 160 penumpang itu ke Bandara Internasional Bangor di Maine.
Kamis lalu, hakim di Pengadilan Distrik Maine AS menyerahkan MacDonald ke tahanan untuk dideportasi kembali ke Inggris. Ia juga diperintahkan untuk membayar US$20.738. Di mana US$20.638 adalah ganti rugi kepada United Airlines.
(ldy/sfr)