您的当前位置:首页 > 时尚 > Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri 正文
时间:2025-06-05 18:24:31 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto menilai keputusan sidang et quickq苹果版ios
JAKARTA,quickq苹果版ios DISWAY.ID- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto menilai keputusan sidang etik terhadap Bharada E tidak akan menjadi preseden buruk bagi Polri.
"Menurut kami tidak (menjadi preseden buruk bagi Polri), karena nanti kembali, Bharada E tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh," kata Benny kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2023.
Menurutnya, kejujuran dalam kasus ini menjadi hal yang penting, karena Richard maka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terbongkar.
BACA JUGA:Mitsubishi XFC Concept Jadi Magnet Pengunjung di IIMS 2023, Berharap Saat Diproduksi Desain Tak Berbeda
BACA JUGA:Mantan Bos Bayern Munchen: Transfer Pemain di Liga Inggris Tak Rasional, Chelsea Lebih Konyol!
"Kami mengikuti, kami mengikuti pertimbangan pembuktiannya dan sebagainya. Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah, maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," ucapnya.
Lebih lanjut, Benny juga menilai keputusan sudang KKEP itu tidak akan merusak citra Polri.
“Menurut kami tidak, karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh,” ujarnya.
BACA JUGA:Turun Rp 460 per Liter, Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertalite-Pertamax di 34 Provinsi per 23 Februari 2023
BACA JUGA:Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan jika Bharada E masih dipertahankan menjadi anggota Polri.
Komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.
Dalam sidang tersebut, Bharada E dinyatakan terbukti melanggar etik Polri karena telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Harga Cabai 'Memanas' Jelang Ramadan, di Jakarta Tembus Rp 80.000 per Kilogram
Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal2025-06-05 18:12
2 Resep Sop Daging Sapi yang Gurih dan Menggugah Selera2025-06-05 17:55
Resep Soto Betawi Enak dan Gurih, Yuk Buat Sendiri di Rumah2025-06-05 17:55
Gapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi Digelar2025-06-05 17:14
Polisi Nemplok di Mobilio Cabut Laporan, Kasus Pun Berakhir Damai2025-06-05 17:08
FOTO: RS Beijing Kewalahan Hadapi Pasien Penyakit Pernapasan Anak2025-06-05 17:01
Bundaran HI Jakarta: Rute, Daya Tarik, dan Wisata di Sekitarnya2025-06-05 16:38
Link dan Cara Lihat Live Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Peserta Bisa Pantau Nilai Ujian!2025-06-05 16:18
Bacaan Niat Mandi Junub Setelah Bercinta Lengkap dengan Artinya2025-06-05 15:47
3 Cara Menyimpan Tempe di Kulkas agar Tahan Lama Hingga 2 Minggu2025-06-05 15:46
KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Surya Paloh Terkait Green House Kasus SYL2025-06-05 18:15
Gapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi Digelar2025-06-05 17:46
Dicap Destinasi Mahal, Kenapa Jepang Selalu Jadi Magnet Wisatawan?2025-06-05 17:42
Puan Maharani Tegaskan PDIP Tak akan Masuk Kabinet, Tapi Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo2025-06-05 17:10
Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY2025-06-05 17:06
FOTO: Perayaan Festival Monyet di Thailand2025-06-05 16:53
Self Sabotage, Saat Manusia Terbiasa 'Merusak' Hidup Sendiri2025-06-05 16:50
AIA Umumkan Pemenang Kompetisi AIA Healthiest Schools 20252025-06-05 16:44
Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 152025-06-05 16:19
Gus Miftah Dapat Tugas Bidang Toleransi di Kabinet Prabowo Subianto2025-06-05 15:47