JAKARTA,quickq io官网 DISWAY.ID -Para PNS siap-siap berbahagia kali ini karena pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto sebelumnya sudah menyampaikan soal pencairan gaji ke-13 PNS tersebut. 

Pencairan gaji ke-13 PNS tak disalurkan pada tanggal 1 Juni 2023 karena selama empat hari (1-4 Juni) adalah libur panjang. 
BACA JUGA:Bukan BKN yang Punya Aturan PNS Boleh Poligami dan Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua: Sudah Diatur Sejak 1983! 
Sekadar informasi, gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dari Pasal 2 PP itu, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Beirkut daftar aparatur negara yang berhak mendapat gaji ke-13, tercantum dalam Pasal 2 yang disebutkan dengan jelas pada Pasal 3 Ayat 1: BACA JUGA:BANTAH! Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Berpoliandri, BKN: Itu Bukan Kebijakan Kami, Tapi... a. PNS dan Calon PNS b. PPPK c. Prajurit TNI d. Anggota Polri e. Pejabat Negara |