Dinilai Terlalu Seksual, Iklan Calvin Klein FKA Twigs Dilarang Beredar
Sebuah poster iklan Calvin Kleinyang menampilkan penyanyi asal Inggris, FKA Twigs sebagai modelnya dilarang beredar. Iklan tersebut dianggap terlalu seksual.
Dalam poster yang terlihat pada April 2023 lalu, FKA Twigs tampil mengenakan kemeja denim yang ditarik hingga setengah badan, bokong, dan dadanya terlihat. Foto itu diambil oleh fotografer Mert dan Marcus Piggot.
Otoritas Standar Periklanan (ASA), yang mengatur hal-hal tersebut, mengumumkan bahwa iklan tersebut "tidak bertanggung jawab dan kemungkinan besar menyebabkan pelanggaran serius" dan secara efektif menariknya dari peredaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menganggap komposisi gambar pada poster iklan telah menempatkan fokus orang-orang pada tubuh model, dibandingkan pada pakaian yang diiklankan," kata representatif ASA menyoal iklan Calvin Klein yang dilarang beredar itu, seperti dilaporkan W Magazine.
"Iklan tersebut terfokus pada fitur fisik FKA twigs daripada pada pakaian, hingga pada tingkat tertentu gambar tersebut menyajikannya sebagai objek seksual. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa iklan tersebut tidak bertanggung jawab dan berpotensi menyinggung perasaan banyak orang," tambah pihak ASA.
Calvin Klein lantas membela diri dan menolak keputusan ASA terkait iklan mereka. Label tersebut mengklaim bahwa iklan tersebut sama seperti iklan-iklan yang telah mereka rilis di Inggris selama bertahun-tahun.
Bos merek fashion tersebut mengatakan bahwa FKA Twigs adalah 'wanita yang percaya diri dan berdaya' dan telah bekerja sama dengan Calvin Klein untuk menghasilkan gambar tersebut, serta telah menyetujui untuk publikasi.
Calvin Klein menambahkan bahwa semua bagian tubuh FKA Twigs yang 'sangat sensitif' telah tertutupi sepenuhnya. Dalam poster iklan yang dilarang beredar itu, model juga berada dalam posisi yang netral.
(pua/pua)(责任编辑:娱乐)
- ·FOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk Bromo
- ·UIPM Buka Suara Usai Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ini Fakta
- ·Jaga Penyaluran Gas Bumi Aman dan Selamat, PGN Raih Penghargaan Subroto Award 2024
- ·Tunai!, One Global Capital, Resmi Akuisisi Lahan di Macquarie Park Senilai Rp181 Miliar
- ·Di Balik 3 Harimau Mati: Medan Zoo Utang Pakan Satwa, Staf Tak Digaji
- ·Tips Sederhana Ini Bikin Tamu Tak Kebingungan Saat Keluar Kamar Hotel
- ·Ungkit Dukungan Partainya ke Prabowo, Eko Patrio Ingin PAN Dapat Jatah Kursi Menteri Sebanyak
- ·Investasi Startup AI di Indonesia Naik 141,5%, Kini Tembus US$542,9 Juta
- ·Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara
- ·Cerita Pariwisata Vietnam Lumpuh Imbas Topan Yagi, Kini Mulai Bangkit
- ·Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
- ·Prediksi Tren Pariwisata Coolcation, Negara Dingin Akan Jadi Primadona
- ·Kejaksaan Minta Pelaku Jual Beli Jabatan Dihukum Berat
- ·Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar
- ·Bali Jadi Destinasi Bulan Madu Terbaik di Dunia 2024
- ·Dompet Dhuafa dan PUB Gulirkan Program Bebas Rentenir dan Pinjol
- ·Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar
- ·NYALANG: Ketika Api Berbicara
- ·Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah
- ·Tegas! Lindungi UMKM, Aplikasi Temu Dilarang Masuk Indonesia