休闲

Negara Kehilangan Rp291 Triliun Akibat Produk Palsu

字号+ 作者:quickq最新官方下载苹果 来源:热点 2025-06-01 21:52:00 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia merupakan pasar dagang yang sangat besar, hingga mampu menarik pa quickq加速器

Warta Ekonomi,quickq加速器 Jakarta -

Indonesia merupakan pasar dagang yang sangat besar, hingga mampu menarik para produsen untuk memproduksi dan memperdagangkan produknya, termasuk produk palsu.

Masyarakat pun perlu menyadari pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurut Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian Tahun 2020 oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), diketahui bahwa nilai produk palsu yang beredar di masyarakat pada 2020 telah mencapai Rp 148,8 miliar dengan total opportunity losssebesar Rp291 triliun. Angka ini meningkat tajam sebesar 347% sejak 2015.

Negara Kehilangan Rp291 Triliun Akibat Produk Palsu

Negara Kehilangan Rp291 Triliun Akibat Produk Palsu

"Masyarakat perlu menyadari pentingnya perlindungan HKI. Hingga saat ini, ada 25 HKI yang sudah terdaftar di Bea Cukai dan jumlah ini masih perlu kita tingkatkan. Kami tak henti mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik atau pemegang hak, untuk dapat berpatisipasi dalam penegakan HKI. Caranya ialah dengan mendaftarkan barang HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem rekordasi Bea Cukai," Kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut dikatakan Hatta bahwa perekaman atau rekordasi dilakukan dengan pengajuan permohonan oleh pemilik atau pemegang hak kepada Bea Cukai melalui sistem CEISA HKI (masuk melalui portal pengguna jasa customer.beacukai.go.id).

Negara Kehilangan Rp291 Triliun Akibat Produk Palsu

Baca Juga: Pengusaha Sawit Berharap Larangan Ekspor CPO Tak Berkepenjangan

Negara Kehilangan Rp291 Triliun Akibat Produk Palsu

Permohonan rekordasi akan diputuskan diterima atau tidak setelah dilakukan proses validasi data dengan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta pemenuhan syarat formal dan materil yang diatur dalam PMK 40 Tahun 2018.

"Saat ini rekordasi dilakukan di Subdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai. Pendaftaran (rekordasi) ini tidak dipungut biaya," tambahnya.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Twibbon Anies Imbau Jangan Mudik Dulu, Netizen Beda Pendapat: Mudik Gak Boleh, WNA Boleh Masuk?

    Twibbon Anies Imbau Jangan Mudik Dulu, Netizen Beda Pendapat: Mudik Gak Boleh, WNA Boleh Masuk?

    2025-06-01 20:23

  • Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan

    Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan

    2025-06-01 19:50

  • Polda Metro: Empat Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Akibat Hujan Deras Kamis Sore

    Polda Metro: Empat Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Akibat Hujan Deras Kamis Sore

    2025-06-01 19:49

  • Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu

    Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu

    2025-06-01 19:05

网友点评