您的当前位置:首页 > 百科 > Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit 正文
时间:2025-06-06 17:39:24 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergul quickq官网入口
Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Kini, KSP Indosurya Cipta tengah menyiapkan proposal perdamaian atau restrukturisasi utang atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau para nasabahnya yang mencapai angka sekitar Rp 10 triliun.
Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Bosni Tambunan menjelaskan bahwa proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana nasabah dalam menyelesaikan kasus gagal bayar yang terjadi saat ini, daripada harus melalui proses kepailitan seperti apa yang diinginkan oleh salah satu kuasa hukum dari kreditur Aliansi Korban KSP Indosurya Otto Hasibuan.
"Dalam kasus gagal bayar Koperasi Indosurya kepada para kreditur, Kepailitan adalah opsi yang harus dihindari dan itu malah akan merugikan para nasabah," ungkap Bosni di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Soal PKPU KSP Indosurya, Otto Hasibuan: Hati-Hati Aset Dipermainkan
Justru, lanjut Bosni, dengan memberikan kesempatan kepada Debitur dalam hal ini Koperasi Indosurya Cipta untuk melaksanakan going concern melalui perdamaian dalam Proses PKPU, maka memungkinkan Debitur untuk dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada para kreditur melalui skema yang akan dibahas bersama dengan para Kreditur.
Bosni menjelaskan, dengan melalui proses kepailitan justru banyak kasus-kasus yang merugikan para kreditur itu sendiri seperti contohnya kasus kepailitan PT. Metro Batavia (Batavia Air) dengan tumpukan utang sebesar Rp 2,54 Triliun yang ternyata tidak tuntas terbayarkan dengan aset-aset yang ada dan sangat jauh dari total utang perusahaan.
"Sedangkan dalam kasus yang melibatkan Koperasi yang berujung pailit misalnya Koperasi Cipaganti, dan Koperasi Pandawa, proses pemberesannya sangat berbelit-belit dan belum mentutaskan kewajiban yang ada kepada Para Kreditur," tutur Bosni.
Baca Juga: Duit Rp10 T Nasabah Lenyap, Kemenkop-UKM Lakukan Ini ke KSP Indosurya
Karena itu ia menjelaskan, jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini semua adalah dengan cara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan bukan melalui kepailitan. Karena dalam Kepailitan, hal yang harus dibereskan terlebih dahulu adalah biaya-biaya Kepailitan itu sendiri termasuk Fee Kurator sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
"Kepailitan harus menjadi Ultimum Remedium bukan Premium Remedium," jelas Bosni.
Bosni mengungkapkan, dalam Proses PKPU ini debitur tengah mempersiapkan proposal perdamaian termasuk menyiapkan beberapa source of fund yang akan di-inject ke dalam Koperasi Indosurya PKPU.
"Kami percaya kreditur akan mendukung langkah yang ditempuh oleh Koperasi Indosurya Cipta. Kami yakin para anggota dan calon anggota masih banyak yang percaya dan sayang dengan Koperasi Indosurya Cipta," tandasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.
Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.
Bali Jadi Destinasi Pernikahan Terpopuler Kedua di Dunia2025-06-06 16:54
Setop, Jangan 'Kuliti' Privasi Korban Femisida2025-06-06 16:36
BI Turunkan Suku Bunga, Jadi Angin Segar Bagi Warga Cari Rumah! Ara Sebut Kebijakan Pro Rakyat2025-06-06 16:32
Bawaslu: Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Soal Dukungannya ke Ahmad Luthfi2025-06-06 16:26
Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji2025-06-06 16:17
Indonesian Heritage Agency Segera Buka Lagi Museum Nasional Indonesia2025-06-06 16:01
Indonesia Dorong Resolusi Damai Myanmar dan Penguatan Kerja Sama Kawasan di KTT ke2025-06-06 15:48
Citi Prediksi Ekonomi RI 2025 Melambat ke 4,7 Persen, Ini Sebabnya!2025-06-06 15:39
KPU Ungkap Gibran Dapat Giliran Pertama Paparkan Visi Misi di Debat Cawapres2025-06-06 15:22
Rasio Kepemilikan Mobil Orang Indonesia Masih Tergolong Rendah2025-06-06 14:56
Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar2025-06-06 17:29
10 Pulau Terbaik di Asia 2024: Bali Juara, Lombok Peringkat ke2025-06-06 17:09
Saham Telkom Berhasil Menanjak 1,43% Jelang RUPST2025-06-06 17:00
Digelar Sore Ini, RUPST Telkom Bahas Dividen, Buyback, Hingga Perombakan Pengurus2025-06-06 16:43
Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA2025-06-06 16:39
Ini 3 Jenis Olahraga dalam Diet Aurel Hermansyah2025-06-06 16:25
Saham Telkom Berhasil Menanjak 1,43% Jelang RUPST2025-06-06 16:19
Banyak Manfaat, Tapi Pepaya Tak Dianjurkan buat 6 Kelompok Ini2025-06-06 16:05
5 Camilan Sehat untuk Meningkatkan Daya Ingat, Bikin Otak Makin Tokcer2025-06-06 15:36
Aturan Judi Diubah, Negara Arab Ini Siap Bangun Kasino Terbesar2025-06-06 15:27