您的当前位置:首页 > 焦点 > Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu 正文
时间:2025-06-14 21:34:56 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan Pemilu 2024 terus berjalan mes “quickq”
JAKARTA,“quickq” DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan Pemilu 2024 terus berjalan meski ada gugatan uji materi soal bata usia calon presiden (capres) dan calon wakil pesiden (cawapres).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.
“Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya,” ujar Idham Holik.
BACA JUGA:MK Pertanyaan Urgensi Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Saldi Isra: Kenapa Isu Ini Dilempar ke MK
“Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Idham Holik pun menambahkan bahwa dirinya tidak ingin mengomentari soal gugatan uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikarenakan masalah gugatan uji materil tersebut merupakan salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi.
“KPU tak berhak mengomentarinya karena hal terebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi,” kata Idham Holik.
“Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materil. putusan MK bersifat final dan mengikat,” tambahnya.
Sebelumnya, MK sempat melakukan sidang dengan agenda dengar pendapat DPR dan pemerintah soal gugatan terebut.
BACA JUGA:Gaji PNS Bakal Naik 10 Kali Lipat di 2024, Cek Besaran dan Kebenarannya!
Pada agenda sidang tersebut, DPR seperti memberikan sinyal bahwa pihaknya setuju dengan adanya perubahan undang-undang soal batas usia minimal untuk menjadi capres dan cawapres di bawah 40 tahun.
Bahkan pihak DPR juga sempat menyinggung beberapa sidang gugatan yang diputus MK soal persyaratan usia seperti 102/UU/XXIV/206, 37/PUU/VIII/2010, 51/PUU/IV/2008 dan 52/ PUU/IV/2008.
“Intinya, meskipun seandainya isi di dalam UU itu dilipur, Mahkamah tetap tidak bisa membatalkannya.Sebab, yang dinilai (buruk) bukan berarti inkonstitusional, kecuali produk tersebut jelas melanggar moralitas,” kata Habiburahman. Selaku perwakilan DPR, Selasa, 1 Agustus 2023.
Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya2025-06-14 20:59
Emiten Farmasi SOHO Lepas Kepemilikan Saham di AstraZeneca Indonesia, Nilainya Segini2025-06-14 20:57
Alasan Kenapa Makanan di Bandara Harganya Lebih Mahal2025-06-14 20:28
5 Mitos tentang Durian, Benar Bisa Bikin Kolesterol Naik?2025-06-14 20:15
KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres2025-06-14 19:46
2025韩国传媒专业大学排名2025-06-14 19:43
伦敦大学学院硕士申请条件解析2025-06-14 19:41
Harga Emas Antam di Pegadaian Dekati Rp2 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Berapa?2025-06-14 19:36
2 Sosok Panelis Debat Capres2025-06-14 19:17
2025年城市设计专业世界大学排名2025-06-14 18:55
Polri: Dito Mahendra Masih Tutup Mulut Soal Belasan Senjata Api2025-06-14 21:23
Sambut Sumpah Pemuda, Sosok Romo Mangun Jadi Inspirasi Kebinekaan dan Cinta Tanah Air2025-06-14 21:10
Apakah Boleh Ibu Hamil Makan Durian?2025-06-14 20:59
WIKA KSO Tuntaskan Pembangunan Istana Negara IKN Tepat Waktu2025-06-14 20:18
Menlu Retno Ditunjuk Pemimpin OKI Jadi Salah Satu Juru Damai untuk Palestina2025-06-14 20:06
Madani Entrepreneur Academy 2024: Langkah PNM Mencetak Enterpreneur Muda dari Daerah 3T2025-06-14 19:34
英国伯明翰城市大学世界排名如何?2025-06-14 19:14
Emiten Farmasi SOHO Lepas Kepemilikan Saham di AstraZeneca Indonesia, Nilainya Segini2025-06-14 19:10
Sampoerna, GSN, Impala dan Pemprov Jateng Berdayakan 1.000 UMKM Perempuan Lewat Program WEC Season 22025-06-14 19:06
Para Menteri dan Wakil Menteri yang akan Jalani Pembekalan di Magelang Diberikan Seragam2025-06-14 18:56