时间:2025-06-07 03:52:10 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum per quickq官网下载地址苹果
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dari dua bank nasional, yakni Bank Muamalat Indonesia dan Bank DKI, masih tertahan akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting. Proses pencatatan saham kedua bank di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun dipastikan belum akan terjadi dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa Bank Muamalat sejatinya telah berstatus sebagai perusahaan publik setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK—yang kala itu masih bernama Bapepam. Namun demikian, proses pencatatan sahamnya di BEI belum dapat dilanjutkan.
“Bank Muamalat memang belum tercatat di BEI karena masih ada sejumlah persyaratan pencatatan yang belum bisa dipenuhi,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
Ia menegaskan bahwa Bank Muamalat kini masih dalam proses penyelesaian seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh pihak bursa sebagai prasyarat pencatatan saham. Proses ini penting agar emiten dapat masuk ke bursa dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan pasar modal.
Di sisi lain, Bank DKI diketahui telah memperoleh persetujuan untuk melakukan IPO dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun hingga awal Juni ini, OJK menyebut belum menerima pengajuan resmi berupa dokumen Pernyataan Pendaftaran dari bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi resmi maupun dokumen pendaftaran yang diajukan ke OJK,” kata Inarno.
Baca Juga: OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
Ia menekankan bahwa sesuai regulasi, rencana IPO wajib terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada OJK. Selain itu, dokumen Pernyataan Pendaftaran harus memenuhi prinsip keterbukaan serta menyajikan informasi secara lengkap, objektif, dan mudah dipahami oleh calon investor.
“Kelengkapan, kecukupan, dan kejelasan dokumen menjadi syarat mutlak agar dapat diterima. OJK menginginkan agar investor benar-benar mendapat informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan,” tegas Inarno.
5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin Kambuh2025-06-07 03:48
Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP2025-06-07 03:37
Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok2025-06-07 03:33
Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?2025-06-07 02:40
Rangkuman Peristiwa Kenaikan Yesus Kristus, Penting bagi Umat Nasrani2025-06-07 02:30
Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer2025-06-07 02:23
Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter2025-06-07 02:09
Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg2025-06-07 01:49
FOTO: Kesetiaan ala Kakek Pencukur Rambut di Prancis2025-06-07 01:45
30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram2025-06-07 01:42
Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi2025-06-07 03:44
SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E2025-06-07 03:34
JCC GBK Berubah Jadi JICC dan Dikelola Negara, Pengaruhi Batalnya Sederet Acara Termasuk Wisuda2025-06-07 03:17
Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa2025-06-07 02:49
Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan2025-06-07 02:09
Prabowo Bertemu dengan JK di Istana, Bahas Apa?2025-06-07 02:09
Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya2025-06-07 01:49
Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP2025-06-07 01:39
AIKKI Kukuhkan Kepengurusan Baru, Siap Transformasi Industri Kimia Khusus2025-06-07 01:39
Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya2025-06-07 01:23