您的当前位置:首页 > 探索 > Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara 正文
时间:2025-06-05 21:07:27 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanes quickq安卓版安卓下载
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik2025-06-05 21:06
Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!2025-06-05 21:00
Diwarnai Aksi Kejar2025-06-05 20:18
Jokowi Tantang AHY Selesaikan 3 Masalah Agraria, Menteri ATR: Mudah2025-06-05 20:17
Berapa Langkah Maksimal Jalan Kaki Sehari?2025-06-05 20:00
Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD2025-06-05 19:51
Walikota Bogor Dicecar soal Plafon Gedung DPRD Amblas2025-06-05 19:34
Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!2025-06-05 19:12
Resep Akhir Pekan: Risoles Kornet Keju ala Chef Devina2025-06-05 18:38
Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang2025-06-05 18:30
KPK Menetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pengerukan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan2025-06-05 20:59
Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya2025-06-05 20:50
Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP2025-06-05 20:40
FOTO: Desainer Diprotes Gegara Gunakan Kupu2025-06-05 20:38
Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi2025-06-05 19:30
Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari2025-06-05 19:17
5 Bagian Tubuh Ini Sering Lupa Dibersihkan Saat Mandi2025-06-05 19:14
Jangan Malas Gerak, Ini 7 Kebiasaan Buruk Pemicu Diabetes2025-06-05 18:33
5 Makanan yang Mengandung Vitamin U, Semuanya Mudah Didapat2025-06-05 18:30
FOTO: Transformasi Heidi Klum Jadi Burung Merak di Halloween 20232025-06-05 18:28