Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi

JAKARTA,quickq安卓版官网下载 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
相关文章
Berapa Batasan Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025? Camaba Wajib Cek
JAKARTA, DISWAY.ID- Banyak pertanyaan mengenai berapa Batasan gaji orang tua untuk calon mahasiswa y2025-06-07FOTO: Berburu Barang Lawas di Sudut London
Jakarta, CNN Indonesia-- Para pencinta barang vintage berkumpul dalam sebuah baza2025-06-07PLN Indonesia Power Siap Genjot Utilisasi Panas Bumi dalam RUPTL 2025–2034
Warta Ekonomi, Jakarta - PT PLN Indonesia Power menyatakan kesiapan penuh untuk memacu pemanfaatan e2025-06-07Ray Dalio Dikabarkan Batal Jadi Penasihat Danantara, Kadin: Tak Pengaruhi Iklim Investasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Miliarder asal Amerika Serikat, Ray Dalio, dikabarkan batal bergabung sebag2025-06-075 Manfaat Berenang Seperti yang Dilakukan Prabowo, Bisa Lepas Stres
Daftar Isi Manfaat berenang2025-06-07Denny Indrayana Sebut Putusan MK Soal Batasan Usia Minimal Capres
JAKARTA, DISWAY.ID--Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal cal2025-06-07
最新评论