Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
相关文章
3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan
Daftar Isi 1. Ketika berbuka puasa2025-06-07Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui
Jakarta, CNN Indonesia-- Ikan memang bisa membantu kecerdasan bayi. Namun, ada beberapa jenis ikan y2025-06-07Ini Perkembangan Kasus Terorisme yang Jerat Munarman
Warta Ekonomi, Jakarta - Perkembangan kasus terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI2025-06-07Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola
Warta Ekonomi, Jakarta - Praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di sejumlah2025-06-07Kasus Kemnakertrans, KPK Gali Peran Anggota DPR
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK akan menggali peran anggota DPR RI terkait dengan proses pengurusan pen2025-06-07FOTO: Gaduhnya Geng Bayi Panda yang Syuting Video Ucapan Imlek
Jakarta, CNN Indonesia-- Para penjaga panda menghentikan tugas rutin mereka demi2025-06-07
最新评论