您的当前位置:首页 > 娱乐 > Sebelum Polisikan DJ Verny, Denny Sumargo Peringatkan Ini 正文
时间:2025-06-07 05:10:32 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebelum laporkan DJ Verny ke Polda Metro Jaya, artis Denny Sumargo menyebut semp quickq手机版免费下载
JAKARTA,quickq手机版免费下载 DISWAY.ID--Sebelum laporkan DJ Verny ke Polda Metro Jaya, artis Denny Sumargo menyebut sempat mengingatkan.
Denny Sumargo mengungkapkan, dirinya sempat mengingatkan kepada DJ Verny bahwa dirinya sudah banyak dirugikan.
"Kan saya udah bilang ke dia waktu itu 'Verny kamu bahas-bahan ini di media untuk cara pembenaran buat kamu ya," katanya kepada awak media, malam tadi 22 Agustus 2023.
BACA JUGA:Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan: Postingannya Bikin Penafsiran Macam-macam
Dituturkannya, Denny mengaku masih menghargai Verny lantaran memiliki dua orang anak.
"Saya cuma mikirin kamu punya anak mangkanya saya itu pengen diselesaikan lebih private, mau tes kedua lebih private lebih bagus, jangan kamu jadikan anak kamu alat, alat untuk mencari pembenaran," tuturnya.
Sebelumnya, Denny Sumargo mendatangi Polda Metro Jaya malam tadi. Dirinya hadir membuat Laporan Polisi kepada DJ Verny Hasan perihal postingan tes DNA di akun Instagram @vernyhasan_.
"Dia bikin satu postingan, yang postingan itu membuat orang menafsirkan macam-macam, kesannya hasil tes DNA saya yang dulu itu diragukan, kemudian kesannya saya tidak berani tes DNA kedua kali," bebernya.
Menurutnya postingan itu menyinggung banyak pihak, termasuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Jangan melibatkan isu yang tidak dipertanggungjawabkan karena itu melibatkan lembaga, melibatkan nama, melibatkan pengacara, melibatkan banyak hal," ungkapnya.
BACA JUGA:Giring Merasa PSI Sering Dipersulit Untuk Maju Pemilu 2024
Sedangkan Kuasa Hukumnya, Denny Mohamad Anwar menjelaskan dalam membuat laporan pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti.
"Ya ada semua bukti kita serahkan ke penyidik sehingga laporan diterima," jelasnya.
DJ Venny dilaporkan mengengai Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 20202025-06-07 04:48
Polri Ungkap Strategi Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Bali2025-06-07 04:28
Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi saat Buka Puasa, Kopi Masuk Enggak?2025-06-07 04:26
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Lewat Rapat Paripurna2025-06-07 04:20
Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa2025-06-07 04:03
Apple Tertekan: Ancaman Tarif Trump Guncang Pasar, Produksi iPhone Jadi Sorotan2025-06-07 03:29
Bahas Kedaulatan Pangan Hingga Pemilu 2024, Megawati Beri Pembekalan Tertutup di Rakernas IV PDIP2025-06-07 03:12
Kejati Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden2025-06-07 03:09
FOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner Kramat2025-06-07 03:01
Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign? Bisa Banget, Ikuti Langkah2025-06-07 02:37
NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam2025-06-07 05:08
Bolehkah Makan di Depan Orang yang Berpuasa? Ini Hukumnya2025-06-07 04:57
Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen2025-06-07 04:53
Wamen UMKM: Sinergi Jadi Fondasi Kuat Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global2025-06-07 04:18
Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa2025-06-07 04:14
VIDEO: Berdagang dengan Berkah, Kunci Sukses Dunia Akhirat2025-06-07 04:00
Di Balik OTT Bupati Purbalingga, Ada Upaya Sembunyikan Barbuk2025-06-07 03:56
Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan 2025-06-07 03:05
Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa2025-06-07 02:47
TPN Ganjar Presiden Umumkan Wakil Ketua Baru, Terdiri dari Unsur Partai hingga Tokoh Buruh2025-06-07 02:45