时间:2025-06-07 04:06:15 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario “quickq官网”
JAKARTA,“quickq官网” DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya telah mengagendakan sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora pada 19 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober.
Binsar mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta.
"Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Binsar.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua. Kemudian anggota hakim yang turut mengadili yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara
Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.
FOTO: Ramai Wisatawan di Pantai Anyer saat Libur Lebaran2025-06-07 04:05
Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment2025-06-07 03:56
Apakah RUU TNI Disahkan Sebelum Lebaran? Ini Kata Dasco2025-06-07 03:47
Kemenperin Bantah Menperin Gagal Bangun Manufaktur2025-06-07 03:39
Sejumlah Artis dan Konten Kreator Merapat Jadi TKN Prabowo2025-06-07 03:11
艺术生留学推荐信怎么写?2025-06-07 03:02
Wow! Ini Daftar 6 Kasus yang Diduga Jadi Dalang Penyerangan Novel Baswedan2025-06-07 02:16
Pertamina, Petronas, dan SK Earthon Kerja Sama Eksplorasi di Blok Binaiya2025-06-07 02:16
Kemenkes: Kematian Akibat DBD Naik Hampir 3 Kali Lipat Dibanding 20232025-06-07 01:59
Punya Kesamaan Sejarah, Prabowo Ungkap Visi Indonesia dan Vietnam di 20452025-06-07 01:45
Dugaan Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana, Polri Periksa 12 Saksi2025-06-07 03:51
Elon Musk Bantah Merosotnya Penjualan Tesla Lantaran Jadi Budak Rezim2025-06-07 03:20
Wow! Prabowo Akui Banyak Pemimpin Dunia Ingin Belajar Program MBG dari Indonesia2025-06-07 03:19
Islam dan Budaya Jawa Dalam Semangkuk Kolak2025-06-07 02:58
Liburan Sudah Usai, Tapi Jangan Paksakan Kerja Kalau Sakit2025-06-07 02:53
日本留学艺术专业申请攻略!2025-06-07 02:32
DPR Akan Sampaikan Pandangan Soal Amnesti Baiq Nuril2025-06-07 02:29
Panitia SNPMB 2025 Bantah Isu Kampus Tambah Kuota Jalur Mandiri, Cek Faktanya2025-06-07 02:20
Tips Jitu Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering2025-06-07 02:18
Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift2025-06-07 01:33