会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!!

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

时间:2025-05-31 06:29:03 来源:quickq最新官方下载苹果 作者:娱乐 阅读:488次
Warta Ekonomi,quickq在线下载 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga dalam industri peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal juga sebagai Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk pelaksanaan arahan OJK melalui ketentuan Kode Etik atau Pedoman Perilaku.

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, dalam pernyataan resmi, Selasa (20/5/2025).

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

Baca Juga: Bunga Pinjol Dianggap Kartel, AFPI Buka Suara!

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, asosiasi seperti AFPI memang diberi peran untuk membantu penguatan dan penyehatan penyelenggara, termasuk melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar serta menangani pengaduan masyarakat.

“Oleh karena itu, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.

Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi—termasuk suku bunga—merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar sekaligus melindungi masyarakat dari bunga yang tidak wajar.

OJK juga menegaskan akan terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap para penyelenggara yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap batas suku bunga juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri LPBBTI, dan daya beli masyarakat.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
  • 3 Resep Risol Mayo, Gorengan Enak untuk Disantap saat Hujan
  • 2025建筑世界大学排名TOP6
  • Banyak Turis Langgar Izin Tinggal, Thailand Lebih 'Galak' soal Paspor
  • Jawaban BYD Brasil yang Dituding Melakukan Praktik Perbudakan
  • Wamen Ekraf Tekankan Pentingnya Sektor Penerbit dan Buku dalam Ekonomi Kreatif
  • Tips Diet Nia Ramadhani, Pangkas BB 28 Kg dalam Enam Bulan
  • INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak
推荐内容
  • Melancong ke Kota yang Dihangatkan 4.000 Jam Sinar Matahari per Tahun
  • 6 Kebiasaan Pagi Turunkan Berat Badan yang Ampuh dan Praktis
  • PDIP Mengecam Keras Peristiwa Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang
  • Perlukah Reapply Sunscreen? Ini Kata Dokter
  • Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo
  • Pasar Modal RI Bakal Direformasi? BEI Intip Strategi China