Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga dalam industri peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal juga sebagai Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk pelaksanaan arahan OJK melalui ketentuan Kode Etik atau Pedoman Perilaku.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, dalam pernyataan resmi, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bunga Pinjol Dianggap Kartel, AFPI Buka Suara!
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, asosiasi seperti AFPI memang diberi peran untuk membantu penguatan dan penyehatan penyelenggara, termasuk melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar serta menangani pengaduan masyarakat.
“Oleh karena itu, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.
Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi—termasuk suku bunga—merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar sekaligus melindungi masyarakat dari bunga yang tidak wajar.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap para penyelenggara yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap batas suku bunga juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri LPBBTI, dan daya beli masyarakat.
(责任编辑:百科)
- ·BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal
- ·Bos PLN Terjaring KPK, Kementerian BUMN Buka Suara
- ·Ratna: Kesaksian Rocky Gerung dan Amien Rais Tak Relevan
- ·AEI Ajak Emiten Tak Takut Perubahan, 'Dunia Tak Akan Semakin Mudah'
- ·INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan
- ·3 Resep Mie Nyemek yang Gurih dan Nikmat, Cocok Disantap saat Hujan
- ·Indonesia Islamic Financial Center Diresmikan, Erick Thohir Dorong Pengembangan Eknomi Syariah
- ·6 Kebiasaan Pagi Turunkan Berat Badan yang Ampuh dan Praktis
- ·Berapa Batasan Waktu Jalan Kaki untuk Penderita Diabetes?
- ·2025最新世界大学建筑排名
- ·Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana
- ·2025年城市规划专业世界大学排名
- ·Siapkan Paspor, Ini 7 Negara Mesti Masuk Travel List 2024
- ·2025建筑学高校世界排名榜单!
- ·Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- ·Modal Dasar Rp32,9 Miliar, Produsen Serat Optik CCSI Dirikan Anak Usaha Baru
- ·Dorong Kesiapan Fisik dan Literasi Keuangan Haji, BPKH Gelar Hajj Run 2024
- ·FOTO: Cabo Polonio, Kedamaian dari Desa Tanpa Listrik dan Internet
- ·Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- ·Kisah di Balik Tiara Istri Pangeran Abdul Mateen, Ada 838 Berlian