时间:2025-06-06 16:12:12 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak quickqjs7官网
JAKARTA,quickqjs7官网 DISWAY.ID--Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka IG terkait tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Pemecatan Bripka IG dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat, 4 Agustus 2023.
Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda IDF.
BACA JUGA:Wakapolri Akui Jajarannya Sempat Beritahu Bripda IDF Tewas karena Sakit: Agar Tidak Syok
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat.
Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripka IG dinyatakan telah terbukti menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual.
"Menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," kata Ramadhan.
BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Bripka IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c.
Lalu Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas terkena tembakan oleh rekan sesama polisi di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.
BACA JUGA:Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 yaitu Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka.
Kini, kedua tersangka itu telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri.
Kasus Covid2025-06-06 15:49
Bawana Luncurkan AI Role2025-06-06 15:48
Ridwan Kamil Komit Menyediakan Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas di Jakarta2025-06-06 15:29
Penumpang Pesawat Ungkap Rahasia Enaknya Duduk di Kursi Pojok Belakang2025-06-06 15:28
Kisruh dengan Mantan Suami, Inara Rusli Ngaku Capek2025-06-06 15:19
Ma'ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah Manulife Indonesia, Efektif 1 Mei 20252025-06-06 15:12
7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Kebahagiaan, Stop Overthinking2025-06-06 15:00
Pramugari Temukan Ancaman Bom di Tisu Toilet, Pesawat Mendarat Darurat2025-06-06 13:47
Viral Curhatan Gen Z Kena Diabetes di Usia Muda, Kenali Ciri2025-06-06 13:34
Tren Kanker Payudara di Kalangan Perempuan Asia Naik, Apa Sebabnya?2025-06-06 13:25
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra Masuk ke Tahap Penuntutan2025-06-06 15:56
KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang2025-06-06 15:53
Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna2025-06-06 15:44
5 Ide Resep MPASI Teri Nasi, Praktis dan Bergizi2025-06-06 15:29
Ini Harga Tiket Jakarta X Beauty 2024, Jangan Sampai Kehabisan2025-06-06 15:09
Begini Cara Login Info GTK 2024 Mudah dan Cepat, Guru Wajib Tahu!2025-06-06 14:46
Coba 5 Trik Ini agar Foto Paspor Terlihat Kece2025-06-06 14:14
Dongkrak Hasil Panen, Pemkab Lebak Aplikasikan Penggunaan NatureGen untuk Kesehatan Tanah2025-06-06 13:56
Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot2025-06-06 13:50
Dongkrak Hasil Panen, Pemkab Lebak Aplikasikan Penggunaan NatureGen untuk Kesehatan Tanah2025-06-06 13:34