您的当前位置:首页 > 焦点 > Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid 正文
时间:2025-06-05 06:30:04 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggul quickq一个月多少钱
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.
"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya.
Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.
556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya2025-06-05 06:23
Kolak Sebagai Medium Dakwah, Wujud Pertaubatan Lewat Makanan2025-06-05 06:20
Bank BJB Buka Suara Soal Korupsi Fasilitas Kredit PT Sritex2025-06-05 06:19
INPEX Masela Gaet PGN, PLN, dan Pupuk Indonesia untuk Penjualan Gas dan LNG Abadi2025-06-05 06:02
5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 20242025-06-05 05:59
SiCepat Ekspres Dukung Peraturan Penguatan Ekosistem Logistik Nasional2025-06-05 05:34
Turis di Bali Diimbau Tak Konsumsi Kopi Luwak, Ada Apa?2025-06-05 05:29
Anies Bersyukur Kasus Covid2025-06-05 05:17
Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal2025-06-05 04:22
Anies Bersyukur Kasus Covid2025-06-05 04:01
Soal Ambulans Berisi Batu, Akhirnya Anies Bersuara, Mulia Banget!2025-06-05 06:23
Borong SBN Rp96,41 Triliun Sejak Awal Tahun, Bos BI: untuk Jaga Likuiditas dan Rupiah2025-06-05 06:23
MAXSINE × SAIC2025-06-05 06:07
国外艺术类院校留学有哪些申请要求?2025-06-05 06:04
Apa Efek Samping dari Mandi Air Garam?2025-06-05 06:02
Kasus Sritex Ungkap Lemahnya Pengawasan Kredit Perbankan2025-06-05 05:37
家里有矿的事情该让你们知道了,国庆就是要浪点不一样的(福利帖,慎点!)2025-06-05 05:33
日本动画专业留学院校推荐2025-06-05 05:17
Dubes AS Puji Indonesia, Nadiem Makarim Dukung Kampus Jalin Kerjasama Pendidikan2025-06-05 05:15
日本动画专业留学院校推荐2025-06-05 03:47