Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan
JAKARTA,quickq安卓版下载外网 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan terdakwa Shirly Prima Gunawan pada Selasa, 26 September 2023 mendatang.
Kuasa hukum korban, Rizky Ayu Jessica, Martin Lukas Simanjuntak berharap hukuman tersebut bisa memberikan keadilan terhadap korban.
"Kita semangati, nanti apapun keputusan hakim, jaksa harus berani mengambil sikap apabila putusan tersebut tidak mencerminkan atau memberikan kepastian hukum dan keadilan dan kemanfaatan bagi pelapor dan juga korban," kata Martin dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2023.
Martin mengatakan berdasarkan informasi yang ia dengar jaksa wajib banding bila terdakwa diputus dengan hukuman di bawah 3/4 dari tuntutan dan bila tidak mengajukan banding, jaksa tersebut akan kena audit.
BACA JUGA:Anies Baswedan Pertanyakan Pelanggaran Komitmen yang Disampaikan AHY: Dilanggar yang Mana?
BACA JUGA:Rocky Gerung Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Martin tidak bisa memastikan kebenaran informasi yang ia dengar itu, namun terlepas dari itu dia meyakini bahwa jaksa adalah perwakilan korban dalam menuntut keadilan.
Apalagi, jaksa telah menyatakan unsur tindak pidana terpenuhi sesuai Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
"Dengan jaksa penuntut umum menuntut berarti sudah cukup pembuktiannya, tinggal hakim melihat ada enggak keyakinan dia. Kalau dua alat bukti saya pikir sudah cukup," ungkapnya.
Dalam sidang dengan agenda pledoi yang digelar Selasa sore kemarin, terdakwa meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan terdakwa.
BACA JUGA:Akun YouTube DPR RI Kena Hack Judi Online, Tim IT Coba Kembali Ambil Alih
BACA JUGA:Luluk Nuril Pamer POV Naik Mobil Alphard Sambil Dikawal Patwal: 'Kita Hanya Menikmati Hidup'
Atas pledoi itu, jaksa tidak mengajukan replik atau jawaban dari pembelaan terdakwa, namun jaksa menyatakan menolak permohonan terdakwa dan masih tetap sama dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya.
Martin berharap kekhawatirannya akibat tidak adanya pemantauan yang dilakukan oleh Bawas MA dan Komisi Yudisial mungkin saja dapat berimplikasi terhadap putusan majelis hakim yang bisa saja memvonis Lepas (Onslaught) terdakwa atau hanya menjatuhkan hukuman pidana percobaan terhadap terdakwa itu tidak terjadi.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·艺术留学作品集机构有哪些?
- ·Halo Bonge dkk 'SCBD' Lainnya, Wakilnya Mas Anies Baswedan Kasih Pesan Penting Nih: Hati
- ·Gantikan Faik Fahmi, Erick Thohir Tunjuk Muhammad Rizal Pahlevi jadi Dirut InJourney
- ·Ini Warna Keberuntungan Masing
- ·Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg
- ·Presiden Prabowo Sambut Baik Rute Penerbangan Bangkok–Surabaya, Medan, dan Phuket
- ·KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
- ·MoU Kemenekraf
- ·Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Pengamat: Ini Puncak Kemarahan Jokowi
- ·Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat
- ·留学艺术类作品集该如何准备?
- ·Ada Gibran hingga Ridwan Kamil, Ini 9 Cagub DKI Hasil Survei Sepekan PSI
- ·Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah
- ·Heboh Gratis Ongkir Dibatasi, Ini Kata Komdigi!
- ·Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter
- ·KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
- ·Wali Kota Tangerang Minta Jajarannya Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
- ·Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
- ·Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...
- ·Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama, Menhan Prabowo Dukung Penguatan Polri