时间:2025-06-06 18:57:13 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati ter quickq网页版登录
JAKARTA,quickq网页版登录 DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak layak.
Sugeng mengatakan kejahatan pembunuhan yang dilakukan Sambo bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangan pers, Selasa, 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Ada Perbuatan Yosua yang Buat Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan Seksual
Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan putusan vonis mati oleh majelis hakim terhadap Sambo karena tekanan publik. Dia menyebut hakim tidak bisa melepaskan diri dari tekanan tersebut.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'
IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ucap Sugeng.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan2025-06-06 18:31
Keren, OCA Sematkan AI untuk Perluas Layanan Chatbot yang Lebih Pintar dan Efisien2025-06-06 18:01
Perkuat Silaturahmi, PNM Tebar Kebaikan dengan Berbagi Hewan Kurban2025-06-06 17:45
BNSP Dorong Tenaga Kerja Kantongi Sertifikasi Kompetensi2025-06-06 17:26
Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI2025-06-06 17:08
Harga Minyak Mentah RI April 2025 Turun Jadi USD65,29 per Barel2025-06-06 17:07
2025香港大学建筑学硕士申请条件2025-06-06 16:52
Lowongan Volunteer MotoGP Mandalika 2024 Gratis, Ada 8 Posisi yang Dibuka2025-06-06 16:44
Army Bersiap, BTS Pop2025-06-06 16:36
Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo2025-06-06 16:17
Turis Australia Kena DBD, Dinkes Sarankan Vaksinasi Sebelum ke Bali2025-06-06 18:43
Telkom Gandeng UGM Kembangkan Sistem Deteksi Gempa Secara Real2025-06-06 18:05
2025年全球环境设计专业大学排名2025-06-06 17:59
SNS Garudafood Ungkap Kunci Mengoptimalkan Distribusi: Dari Pasar Tradisional Hingga Ritel Modern!2025-06-06 17:43
Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta2025-06-06 17:38
Korea Selatan Resmi Larang Makan Daging Anjing Mulai 20272025-06-06 17:23
Puluhan Dewan Pengurus Daerah Kadin Indonesia Menolak Munaslub: Tak Sesuai AD/ART Organisasi2025-06-06 17:14
Respons Majelis Rektor PTN Hadapi Kasus Bullying PPDS, Siap Jadi Mediator2025-06-06 16:34
Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan2025-06-06 16:26
2025香港大学建筑学硕士申请条件2025-06-06 16:18