您的当前位置:首页 > 娱乐 > DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi' 正文
时间:2025-06-06 19:01:30 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) quickq加速电脑版
JAKARTA,quickq加速电脑版 DISWAY.ID-- Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diundur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga pertengahan tahun 2024.
Pengunduran jadwal penggunaan pemadanan NIK sebagai NPWP ini dari jadwal sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh DJP yang akan dimulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA:KPK Selidiki Pola Geng Rafael Alun di DJP Kemenkeu
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti menjelaskan, NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022 sebagai perwujudan kemudahan administrasi perpajakan serta untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
“Untuk implementasi (NIK sebagai NPWP) secara penuh baru akan dilakukan pada pertengahan 2024,” ujar Dwi, , Jumat 17 November 2023 kemarin.
“Hal ini dikarenakan DJP masih akan melakukan pengujian serta habituasi bagi Wajib Pajak. Sebelum dilakukan implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak,” tambahnya.
BACA JUGA:47 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 524 Miliar Diblokir DJP Banten
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid.
Hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023. Artinya, layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Selebihnya Wajib Pajak tidak bisa melakukan administrasi perpajakan secara online.
BACA JUGA:Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.
"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," jelas Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis 16 November 2023.
BACA JUGA:Patuh Bayar Pajak, Indodax Dapat Penghargaan dari DJP Kementerian Keuangan
Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!2025-06-06 18:57
5 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Pepaya, Kamu Termasuk?2025-06-06 18:54
Paket Wisata ke Rumah Atlet China Peraih Emas Olimpiade, Mau Coba?2025-06-06 18:49
Rasanya Pedas, Tapi Chili Oil Punya 7 Manfaat Tak Terduga buat Tubuh2025-06-06 17:40
FOTO: Dukun Modern di Korsel, Tak Cuma Klenik Tapi Juga Pakai Medsos2025-06-06 17:39
5 Buah Pereda Sakit Kepala, Tubuh Segar Pening Hilang2025-06-06 17:35
VIDEO: Menikmati Kuliner Jepang di Festival Terbesar di New York2025-06-06 17:20
Kemenhub Hadirkan Angkutan KSPN di 13 Kawasan Pariwisata di Indonesia, Danau Toba hingga Kawah Ijen2025-06-06 16:56
JK Soroti Pembelian Alutsista Bekas: 1 Pesawat Harganya Rp 1 Triliun, Pantas Nggak?2025-06-06 16:46
IIW Indonesia 2025 Siap Digelar 42025-06-06 16:17
VIDEO: Berburu Merch BTS di Pop2025-06-06 18:38
Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya2025-06-06 18:27
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Pengamat Minta Menteri Jokowi Berbenah2025-06-06 17:57
Langkah Bersejarah Terpilihnya Shaikha Al Nowais Jadi Kandidat Sekjen UN Tourism2025-06-06 17:44
10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum2025-06-06 17:38
UAH: Moderasi Beragama Dipraktikan Nabi Muhammad SAW Sejak di Makkah2025-06-06 17:33
Kemenag: Azan Magrib Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Hanya untuk WIB2025-06-06 16:56
JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak2025-06-06 16:52
Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....2025-06-06 16:35
Pakai 7 Cara Ini untuk Menghilangkan Bau Ketiak, Ternyata Gampang2025-06-06 16:21