时间:2025-06-06 12:47:38 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan sistem tilang quickq苹果版下载安装
JAKARTA,quickq苹果版下载安装 DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan sistem tilang manual di sejumlah wilayah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum terjangkau dengan ETLE.
BACA JUGA: Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-22 vs Thailand Final SEA Games 2023: Sontekan Sananta Bawa Skuad Garuda Unggul!
“Penindakan pelanggaran lalu lintas, dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE,” kata dia kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.
“Tilang manual dilakukan, pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” sambungnya.
BACA JUGA:Buntut Kasus Staycation dengan Alfi Damayanti, HK Dinonaktifkan Kampus Tempatnya Mengajar
Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu menjelaskan alasan kembali diberlakukannya tilang manual. Menurutnya, hal itu disebabkan karena jumlah pelanggaran meningkat sejak tilang manual ditiadakan.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar dia.
Ia pun mengatakan pemberlakuan tilang manual ini bertujuan untuk memperkuat tilang elektronik atau ETLE.
BACA JUGA:Siap War Besok? Simak Cara dan Ketentuan Beli Tiket Konser Coldplay di Jakarta 2023 Jalur Presale BCA
“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual, sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” Lanjut dia.
Saat ini Polri akan terus lakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas.
“Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tuturnya
VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube2025-06-06 12:44
Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara2025-06-06 12:37
Kota Ini Punya Orang Kaya Terbanyak di Dunia, Ada 384 Ribu Jutawan2025-06-06 12:34
Survei IPO Tunjukkan 71% Masyarakat Dukung Kebijakan Efisiendi Presiden Prabowo2025-06-06 11:44
Mengintip Isi Souvenir Syukuran Kehamilan Erina Gudono dan Kaesang2025-06-06 11:25
Di Depan Jokowi, Anies Buktikan Jakarta Tak Lagi Kota Macet!2025-06-06 10:54
JK Tegaskan Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah: Diatur Orang2025-06-06 10:48
Turis Inggris Dilarang Bawa Daging dan Keju Usai Liburan dari Eropa2025-06-06 10:43
KPK: Berkas Setya Novanto Sudah Rampung2025-06-06 10:19
Masuk Jawa Tengah, Polda Jateng Bakal Kawal Pemudik Sepeda Motor, Mulai Brebes Hingga Rembang2025-06-06 10:02
Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan2025-06-06 12:26
Benarkah Chia Seed Bisa Turunkan Berat Badan Bikin Perut Lebih Rata?2025-06-06 12:11
Mengenal Crossmatch Darah, Tes yang Dilakukan Sebelum Donor Dilakukan2025-06-06 12:02
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Kemlu RI Dukung Inisiatif Bantuan Kemanusiaan2025-06-06 11:50
Cagar Budaya Bondo Loemakso di Solo Dijual Rp15,5 M2025-06-06 11:40
PWI Jaya Award Berikan Penghargaan untuk Dirut PT Pelindo II2025-06-06 11:28
9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu2025-06-06 11:16
Hari Kedua Lebaran, Pemudik di Stasiun Gambir Masih Membludak2025-06-06 10:46
Sempat Viral, Hiu Paus Ramah Gorontalo Menghilang Gegara Muncul Orca2025-06-06 10:35
Pimpin Industri Chip Analog, BintangChip Andalkan Inovasi & Teknologi2025-06-06 10:31