您的当前位置:首页 > 娱乐 > Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali 正文
时间:2025-06-05 07:33:10 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID -Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto melayangkan gugatan Pasal 169 huruf n U quickq电脑版怎么用
JAKARTA,quickq电脑版怎么用 DISWAY.ID -Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto melayangkan gugatan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 21 Agustus 2023.
Pada pasal tersebut, dia menggugat soal batas kesempatan seseorang untuk mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres saat pemilu.
BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun
Melalui kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah, dia meminta MK untuk membatasi seseorang untuk maju sebagai capres dan cawapres, yaitu sebanyak dua kali saja.
Hal itu dikarenakan mengacu pada masa jabatan presiden yang hanya diperbolehkan selama dua periode saja.
"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya hak mencalonkan diri terberangus," kata Donny kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Gugatan, Penggugat: Ini Menandakan Dia Pengecut!
Adapun alasannya sendiri, kata Donny, yaitu untuk memberikan perlindungan yang cukup dan menyeluruh kepada warga negara lainnya agar dapat menggunakan hak untuk dipilih.
Adapun salah satunya dijadikan contoh, yakni Hillary Clinton yang sempat mencalonkan dirinya sebanyak dua kali di pemilih presiden Amerika pada tahun 2007 dan 2016.
Sedangkan di Indonesia sendiri, dia menggambarkannya kepada sosok Megawati Soekarnoputri juga mencalonkan diri sebanyak dua kali, yakni di Pemilu 2004 dan 2009.
BACA JUGA:Rocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat Absurd
Dia pun memuji kedua tokoh politik tersebut lantaran dianggap telah memberikan kesempatan bagi warga negara lainnya. Bahkan Hillary Clinton dan Megawati Soekarnoputri disebut telah mencerminkan etika dan sifat kenegarawanan.
Oleh sebab itu, hal tersebut perlu dirumuskan dalam norma hukum agar bisa diterapkan kepada masyarakat Indonesia.
"Sudah seyogianya pembatasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diikuti dan diperkuat dengan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak 2 kali," jelasnya.
Takut Kutu Busuk dari Paris Masuk Korea, Bandara Dijaga Anjing Pelacak2025-06-05 07:28
Pasar Modal RI Bakal Direformasi? BEI Intip Strategi China2025-06-05 07:21
Soal Kans PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Usai Megawati Pulang dari Uzbekistan2025-06-05 07:08
TRAKNUS Perkenalkan Forklift Hidrogen Pertama di Indonesia di Forklift Indonesia 20252025-06-05 06:59
Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital2025-06-05 06:50
Kemenekraf Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Tinggi Perkuat Ekosistem Ekraf2025-06-05 06:49
2025全球最好的服装设计学院排名2025-06-05 06:38
2025QS世界艺术类大学排名TOP102025-06-05 06:17
7 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!2025-06-05 05:22
2 Resep Tongkol Suwir, Sajian Sederhana yang Nikmat2025-06-05 04:54
Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh2025-06-05 07:28
Indonesia Islamic Financial Center Diresmikan, Erick Thohir Dorong Pengembangan Eknomi Syariah2025-06-05 07:09
3 Resep Mie Nyemek yang Gurih dan Nikmat, Cocok Disantap saat Hujan2025-06-05 06:40
Modal Dasar Rp32,9 Miliar, Produsen Serat Optik CCSI Dirikan Anak Usaha Baru2025-06-05 06:31
Membekukan Roti agar Lebih Tahan Lama, Amankah?2025-06-05 06:04
90 Persen Anak di Pulau Jawa Terpapar Timbal2025-06-05 06:02
2 Resep Tongkol Suwir, Sajian Sederhana yang Nikmat2025-06-05 05:51
3 Resep Mie Nyemek yang Gurih dan Nikmat, Cocok Disantap saat Hujan2025-06-05 05:38
Kenakan Kemeja Kuning, Jokowi Hadiri Penutupan Munas XI Golkar: Tanda2025-06-05 05:27
Komdigi Dorong Kampus Jadi Dapur AI Nasional2025-06-05 05:21