时间:2025-06-06 12:56:10 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada quickq是什么东西
JAKARTA,quickq是什么东西 DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun para tersangka yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar
Kemudian Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
"Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku Dirut PT Sigma Cipta Caraka," ungkap Ketut.
Lima orang yang terdiri dari TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
BACA JUGA:KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan
BACA JUGA:Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Sementara Agus Hery Purwanto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat2025-06-06 12:55
Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri2025-06-06 12:47
7 Makanan untuk Meningkatkan Daya Ingat Anak2025-06-06 12:32
Kasus Covid2025-06-06 12:22
Pengamat Curiga Pembentukan Densus Tipikor Bertujuan Politis2025-06-06 11:59
ECB Sebut Layanan Aset Kripto Mengancam Reputasi Bank, Soroti Perlunya Regulasi Stablecoin2025-06-06 11:55
Kata Miss Universe soal Potongan Rambut Pendek Miss Prancis 20242025-06-06 11:13
5 Cara Menghilangkan Earworms, Saat Lagu Terngiang di Kepala2025-06-06 11:02
Jangan Lupa Besok ke BTS Pop2025-06-06 10:26
Ternyata Singkong Itu Bukan Asli Indonesia2025-06-06 10:13
Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad2025-06-06 12:48
Banyak yang Keliru, Timun Itu Buah atau Sayur?2025-06-06 12:47
5 Pilihan Makanan untuk Orang yang Sedang Pemulihan PascaOperasi2025-06-06 12:37
VIDEO: Ratusan Sinterklas Invasi Sungai Venesia Italia Jelang Natal2025-06-06 12:08
NYALANG: Jalan Panjang Perlawanan2025-06-06 11:39
Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang, Aipda R Jalani Patsus2025-06-06 11:18
Unlocking Indonesia’s Potential in the Industries of the Future2025-06-06 10:56
34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah2025-06-06 10:48
INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?2025-06-06 10:39
Diduga Perusahaan Milik Anggota DPR, KPK Didesak Turun Tangan Hadapi Kasus Pencurian BBM di Tuban2025-06-06 10:11