您的当前位置:首页 > 百科 > KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD 正文
时间:2025-06-06 12:54:36 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tiga provinsi yang menerima pendafta quickq官网充值入口
JAKARTA,quickq官网充值入口 DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tiga provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak. Adapun tiga provinsi yang dimaksud, yaitu Jawa Barat, Aceh, dan Riau.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyebutkan tiga provinsi tersebut menjadi wilayah terbanyak yang menerima bakal calon DPD untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Ada 3 provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak yaitu: Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh sebanyak 30 orang, dan Riau sebanyak 29 orang," ujar Idham Holik di KPU RI, Selasa, 16 Mei 2023.
BACA JUGA:KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
Adapun, lanjut Idham Holik, provinsi yang paling sedikit menerima bakal calon DPD, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara.
"Sebaliknya ada 4 provinsi dengan jumlah bakal calon DPD yang paling sedikit yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah resmi mengakhiri tahapan pendaftaran bakal calon DPD pada Minggu, 14 Mei 2023.
BACA JUGA:Tanggal Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Diungkap KPU, Harus Lolos Dua Kriteria Penilaian
Pendaftaran yang berlangsung selama 14 hari, yaitu dari 1-14 Mei 2023 itu telah mencatat ada 701 orang bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Adapun dari 701 orang tersebut, ada 97,43 persen Yang mendaftarkan ke KPU Provinsi di 38 Provinsi.
"Komposisi dari 683 orang bakal calon DPD tersebut terdiri dari 548 orang laki-laki dan 135 orang perempuan," kata Idham Holik.
BACA JUGA:KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
Sedangkan sisanya, yakni 2,64 persen atau sekitar 18 orang yang terdiri daru 13 orang laki-laki dan 5 orang perempuan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2013.
"Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023," tandasnya.
Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat2025-06-06 12:48
10 Rute Penerbangan dengan Rata2025-06-06 12:46
Dewan Desak Kemenaker Cek Izin Pabrik Kembang Api2025-06-06 12:29
Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 20232025-06-06 12:18
Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi2025-06-06 11:51
Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'2025-06-06 11:48
Mantan Ketum AMK Deklarasi Forum PPP Pendukung Prabowo2025-06-06 11:39
Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya2025-06-06 11:23
Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini2025-06-06 10:47
Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan untuk Korup2025-06-06 10:29
Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan2025-06-06 12:08
Rawan Kontaminasi, IDAI Tak Rekomendasikan Pemberian ASI Bubuk2025-06-06 11:56
Jelang Water World Forum Ke2025-06-06 11:43
Jelang Debat Capres2025-06-06 11:26
Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini2025-06-06 11:07
INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas2025-06-06 10:56
Ayah Bunda, Sekolah Anak Tak Harus Mahal2025-06-06 10:54
Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan2025-06-06 10:47
Jokowi Bantah Isu Kabinet Tak Solid: Biasa Aja, Tak Ada Masalah!2025-06-06 10:42
8 Manfaat Daun Kelor yang Datangkan Devisa Buat Negara2025-06-06 10:13