时间:2025-06-06 12:54:17 来源:网络整理 编辑:知识
Jakarta, CNN Indonesia-- Kebijakan cutienam bulan bagi ibu pekerja yang melewati masa persalinan dal quickq好用不好用
Kebijakan cutienam bulan bagi ibu pekerja yang melewati masa persalinan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) rupanya tak serta-merta membawa angin segar.
Para ibu, mengaku tak sepakat soal hak cuti tiga hari yang didapat suami untuk mendampingi istri.
Yasmina, seorang ibu berusia 36 tahun mengatakan, aturan cuti tiga hari untuk suami yang tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU KIA tidaklah cukup. Menurut dia, ibu yang baru melahirkan butuh supportbesar terutama dari suami dalam mengurus bayi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
Pasal 6 ayat 1 UU KIA menyebutkan bahwa seorang suami dan keluarga berhak mendampingi istri yang baru saja atau tengah melewati masa persalinan.
Sementara, pada ayat 2 menyebutkan, suami berhak mendapat hak cuti dua hari dan maksimal tiga hari untuk mendampingi istrinya yang melahirkan.
Kala melahirkan beberapa tahun lalu, Yasmina harus menjalani operasi caesardarurat setelah 24 jam diinduksi. Proses itu membuatnya sakit dan trauma.
Lihat Juga :![]() |
Beruntung, sang suami mendapat cuti dua minggu dari tempatnya bekerja. Karena itu, ia tak habis pikir jika dalam undang-undang, suami hanya mendapatkan hak cuti selama tiga hari.
"Karena ibu baru itu butuh banget yang namanya istirahat. Saat itulah peran suami di situ [dibutuhkan]."
Senada, Dian (33) mengatakan cuti tiga hari untuk suami yang istrinya melahirkan terlalu sebentar. Ia menilai waktu satu bulan cukup untuk memberikan kesempatan suami membersamai istri pasca persalinan.
"Tapi perusahaan pasti enggak mau kan, ya. Cuma jangan tiga hari itu, paling cepat dua minggu, lah," ujar Dian.
Lihat Juga :![]() |
![]() |
Bukan tanpa alasan para ibu menginginkan waktu lebih dari suami di masa-masa habis melahirkan.
Menurut Dian, suami juga harus turut serta membantu istri dalam banyak hal, termasuk memberikan dukungan yang bermanfaat untuk fisik dan mental ibu baru.
"Kesertaan Ayah juga membantu mental healthIbu," katanya.
Hal ini pun diamini Balqis (33), yang menilai waktu dua minggu cukup untuk suami dan istri sama-sama beradaptasi dengan peran baru sebagai orang tua.
Alih-alih menambah cuti ibu menjadi enam bulan, justru penting memberikan suami waktu lebih lama dari tiga hari untuk mendampingi istri yang baru melahirkan.
Lihat Juga :![]() |
Kata Balqis, jika memang masa cuti untuk ibu ditambah, maka satu bulan sudah tergolong cukup. Dengan demikian, ibu mendapatkan hak cuti selama empat bulan. Pasalnya, menurut dia, kesehatan mental ibu pekerja juga perlu diperhatikan jika terlalu lama di rumah.
"Kalau enam bulan kelamaan juga buat mental ibu-ibu yang baru punya anak. Ibu juga butuh angin luar," kata Balqis.
Waktu dua minggu pun dirasa cukup untuk suami membersamai istri pasca proses melahirkan. Sebab, kata dia, dua minggu pertama seperti "masa transisi" bagi ibu usai melahirkan.
Di masa-masa itu, selain kelelahan fisik karena mengurus dan menyusui bayi, ibu juga rawan mengalami masalah kesehatan mental seperti baby blues.
Belum lagi jika ibu dan bayi masih harus bolak-balik fasilitas kesehatan untuk kontrol ke dokter.
Lihat Juga :![]() |
Kewalahan mengurus bayi baru lahir dan masa-masa pasca melahirkan yang sulit jadi cerita banyak ibu di luar sana.
Karena itu, selain cuti lebih dari tiga hari, Balqis berharap pemerintah dan instansi terkait perlu membekali para suami dengan keterampilan mengurus bayi "new born."
"Kalau menurutku sih buat yang mau jadi bapak dikasih kelas. Biar bapak-bapak pada sadar kebutuhan istri baru lahir," kata Balqis.
"Karena cuti lama buat bapak kalo merekanya enggak nge-bantu sama aja," imbuhnya.
Seperti yang pernah dirasakan Yasmina saat baru melahirkan: kewalahan dan kelelahan.
"Semua sendiri, cuci popok, payudara bengkak, anak bangun setiap 15 menit. Kayak zombi, antara ada dan tiada," kenangnya.
(pua/pua)INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas2025-06-06 12:46
Jelang Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 5 Tuntutan Lewat Aksi di Gedung Merah Putih KPK2025-06-06 12:23
Pikir Lagi Sebelum Pakai Hair Dryer di Kamar Hotel, Ini Kata Pakar2025-06-06 12:12
3 Jenis Minyak Pengganti Minyak Goreng, Dijamin Lebih Sehat2025-06-06 12:08
Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat2025-06-06 10:57
UAH: Moderasi Beragama Dipraktikan Nabi Muhammad SAW Sejak di Makkah2025-06-06 10:48
ASUS Perkuat Komitmen TKDN Lewat Expert Series, Sasar UMKM hingga Korporasi2025-06-06 10:42
Penumpang Kunci Balita di Toilet Pesawat Gegara Tak Henti Menangis2025-06-06 10:31
FOTO: Dukun Modern di Korsel, Tak Cuma Klenik Tapi Juga Pakai Medsos2025-06-06 10:28
VIDEO: Menikmati Kuliner Jepang di Festival Terbesar di New York2025-06-06 10:09
Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI2025-06-06 12:43
Gandeng Kemenparekraf, MEG Cheese Promosikan Wisata Indonesia Lewat Kemasan Keju Edisi Spesial2025-06-06 12:32
Sejumlah Tips Membeli Tiket Pesawat Jakarta2025-06-06 12:15
Transaksi Bulion Pegadaian Tembus 5,31 Ton, OJK Siapkan Roadmap2025-06-06 12:08
Indonesia dan Prancis Kolaborasi, Majukan Ekonomi Digital dan Perlindungan Anak2025-06-06 11:54
Simak Baik2025-06-06 11:35
Yang Lagi Diet Merapat, 3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Usir Lemak Perut2025-06-06 11:16
Kapan Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Turunkan Berat Badan?2025-06-06 11:08
Tips Jitu Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering2025-06-06 11:07
Pakai 7 Cara Ini untuk Menghilangkan Bau Ketiak, Ternyata Gampang2025-06-06 10:25