您的当前位置:首页 > 知识 > Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang 正文
时间:2025-06-05 21:20:00 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dalam m quickq客服电话
JAKARTA,quickq客服电话 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dalam menindak kasus korupsi timah yang telah merugikan negara ratusan triliun.
Dalam pengungkapan terbaru, Kejagung telah menjerat 3 tersangka utama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kebenaran Sandra Dewi Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Timah Dijawab Tegas Kuasa Hukum Harvey Moeis
BACA JUGA:IAW Ungkap Pengusaha Inisial T di Belakang PT RBT yang Terseret Korupsi Timah Rp300 Triliun
Mereka adalah SG, RI, dan SP, yang masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur utama di beberapa perusahaan terkait.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal-pasal korupsi, tetapi juga dengan pasal pencurian uang serta pencucian uang.
"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," katanya kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
Menurut Siregar, para tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang dengan berbagai cara, termasuk menyamarkan hasil kejahatannya dengan mengirimkan dana melalui perusahaan-perusahaan terkait dan melakukan pembelian aset dengan menggunakan nama orang lain.
Langkah penegakan hukum ini juga melibatkan pengungkapan tahap kedua terhadap 10 tersangka lainnya, termasuk para pelaku utama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Di antara para tersangka tersebut adalah MRPT, EE, HT, MBG, BY, RL, dan RA, yang masing-masing menjabat dalam posisi kunci di berbagai perusahaan terkait.
Densus 88 Tangkap Pedagang Bubur Sumsum di Cikampek yang Diduga Teroris, Sudah Rencanakan Teror Bom!2025-06-05 21:07
INFOGRAFIS: Jangan Makan Pisang Berbarengan dengan Ini2025-06-05 20:46
Totalitas! CEO TRIV Gabriel Rey Kurban 3 Ekor 'Sapi Hypercar' Lamborghini, Sennna dan Ferrari2025-06-05 20:32
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya2025-06-05 20:03
Berat Badan Anak Naik Tiba2025-06-05 19:34
Jokowi Umumkan Tim Percepatan Investasi IKN Pada Bulan Depan2025-06-05 19:29
3 Ikan Ini Mengandung Kalsium Tinggi, Cocok Dimakan Jelang Lansia2025-06-05 18:45
VIDEO: Pertunjukan Drone Disneyland Paris Pecahkan Rekor Dunia2025-06-05 18:39
Ayo ke Monas, Ada Tontonan Menarik Sambut HUT RI Ke 742025-06-05 18:38
10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!2025-06-05 18:38
VIDEO: Ramaikan Euro 2024, Tukang Daging Ciptakan Sosis Bendera Jerman2025-06-05 21:18
IHSG Sesi Siang Melesat 0,72% ke 7.120, BRPT, AMMN dan MBMA Top Gainers LQ452025-06-05 20:47
Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah2025-06-05 20:14
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 2 Bandara Telah Dibuka dan 5 Bandara Masih Ditutup2025-06-05 19:56
VIDEO: Melihat Kaldron Olimpiade Terbang Melalui Arc de Triomphe Paris2025-06-05 19:49
FOTO: Awas, Ada 'Zombie' di Stasiun LRT Jakarta!2025-06-05 19:44
Dianjurkan Puasa, Tanggal 10 Muharram Jatuh pada Hari Apa?2025-06-05 19:00
Beredar Foto Diduga Pegi Setiawan Cs di Media Sosial, Begini Komentar Polisi2025-06-05 18:48
Pemkab Manggarai Barat: Jangan Ujug2025-06-05 18:44
5 Obat Alami Penurun Gula Darah, dari Jahe sampai Alpukat2025-06-05 18:36