您的当前位置:首页 > 探索 > PII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang Perdata 正文
时间:2025-06-06 16:34:58 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero) (PII) dan Kejaksaan Agung R quickq加速器官网知乎
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero) (PII) dan Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Direktur Utama PT PII, Armand Hermawan, menyebut elaksanaan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara PT PII dan JAMDATUN dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Serta sebagai payung hukum bagi PT PII sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan bersama antara PT PII dengan JAMDATUN maka diharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik,” kata Armand di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Sebelumnya, PT PII telah menjalin kerja sama dengan JAMDATUN melalui Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait Penjaminan PT PII untuk proyek infrastruktur Strategis Nasional yaitu Jalan Tol Batang–Semarang dan Jalan Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar. Serta Pendapat Hukum tentang pemenuhan Environmental And Social Management Framework (ESMF) dalam Perjanjian Penjaminan PT PII.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas para pihak yang telah mempercayakan PT PII (Persero) dalam kerja sama ini. InsyaAllah PT PII akan semakin bersemangat dalam melaksanakan mandat dan penugasan dengan sebaik-baiknya, dan siap menghadapi berbagai tantangan yang ada di depan,” tegasnya.
Dia berharap dengan penandatanganan ini setiap instansi semakin menyatu demi kesuksesan Indonesia yang berpegang teguh pada hukum yang berlaku.
Armand mengungkapkan, PT PII bukanlah pertama kalinya menandatangani kesepakatan bersama dengan JAMDATUN.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas para pihak yang telah mempercayakan PT PII (Persero) dalam kerjasama ini. InsyaAllah PT PII akan semakin bersemangat dalam melaksanakan mandat dan penugasan dengan sebaik-baiknya, dan siap menghadapi berbagai tantangan yang ada di depan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Loeke Larasati, mengatakan kesepakatan dengan BUMN tersebut dengan Kejaksaan Agung dalam hal ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sangatlah tepat.
Ini karena lembaga ini dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada ketiga BUMN itu sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, yakni berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.
"Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke Larasati.
Selain pertimbangan hukum, kata dia, bidang Datun Kejaksaan Agung diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Loeke Larasati memastikan bahwa semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman. Tujuannya supaya dapat mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah.
Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan2025-06-06 16:01
Sesalkan Cukai Naik, Gubernur Dedi Mulyadi Khawatirkan Maraknya Produk Ilegal2025-06-06 15:51
Tak Hanya Salurkan Beasiswa, WIKA dan BUMN Karya Bangun Infrastruktur Pendidikan di IKN2025-06-06 15:50
Gapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi Digelar2025-06-06 15:05
Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan2025-06-06 15:02
Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas2025-06-06 14:56
Resep Putu Ayu, Kue Bolu Imut Bertabur Kelapa yang Lembut2025-06-06 14:53
Fantastis! Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Sampai Rp20 Miliar, Segini Rinciannya di 6 Lokasi2025-06-06 14:38
Demi Satu Putaran, TKN Prabowo2025-06-06 14:03
Dua Pasukan UNIFIL Terluka Kena Serangan Israel, Kasad Lakukan Evaluasi2025-06-06 13:57
Pesan Kapolri Hadapi Pemilu 2024: Siapapun Presidennya, Tugas TNI2025-06-06 15:59
Daftar 10 Negara Paling Banyak Dikunjungi pada 2023, Tak Ada Indonesia2025-06-06 15:49
Tak Sembarangan, 5 Prosedur Ini Harus Dipenuhi saat Sesi Foto Newborn2025-06-06 15:44
Bisakah Check2025-06-06 15:22
Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?2025-06-06 15:18
Dua Pasukan UNIFIL Terluka Kena Serangan Israel, Kasad Lakukan Evaluasi2025-06-06 15:07
BPOM Temukan Sunscreen SPF Palsu, Ini Bahayanya Buat Kulit2025-06-06 14:48
Hadiri Gapai Kemuliaan Roadshow di Masjid Al2025-06-06 14:37
Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru2025-06-06 14:12
WHO Minta China Ambil Tindakan untuk Setop Lonjakan Penyakit Misterius2025-06-06 13:52