您的当前位置:首页 > 综合 > Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural 正文
时间:2025-06-06 10:46:04 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan pem quickqiOS版
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan pemerintah perlu meningkatkan pendekatan kultural sebagai salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak.
"Pendekatan kultural dapat dilakukan melalui dialog dengan tokoh adat dan tokoh agama untuk mendorong perubahan tradisi dan mengedepankan tafsir agama yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk pencegahan perkawinan anak," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari saat dihubungi Antara, Jakarta, Sabtu.
Dian menuturkan dialog dengan tokoh adat dan agama juga dilakukan untuk mengembangkan sanksi sosial seperti tidak ada membantu, menyumbang baik uang dan bahan pangan serta kondangan manten, bila salah satu atau kedua mempelainya berusia anak.
Dian mengatakan ada sejumlah penyebab terjadinya praktik perkawinan anak antara lain karena Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 memang mempermudah praktik perkawinan Anak. Batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
"Jika belum mencapai batas usia minimal tersebut, dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, agar memperoleh izin menikah sebelum batas usia minimal," tuturnya.
Penyebab lain adalah karena kuatnya praktik tradisi, seperti pelabelan "perawan tua" jika sudah lebih dari 15 tahun, anak perempuan belum kawin serta tradisi berpantang menolak lamaran.
Kemudian, adanya tafsir agama, yakni untuk segera menikahkan anak bila sudah akil balig supaya mencegah zina. Definisi akil balig bagi laki laki adalah bila sudah mimpi basah dan akil balig bagi perempuan adalah bila sudah menstruasi.
Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Selain memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perkawinan anak juga memengaruhi Indeks Kedalaman Kemiskinan.
Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama The United Nations Population Fund (UNFPA) telah mengadakan lokakarya Rumusan Strategi Model Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah yang menghadirkan praktik praktik terbaik dari beberapa daerah terkait upaya perkawinan anak sehingga nantinya daerah-daerah lain di Indonesia dapat mengadopsi upaya pencegahan perkawinan anak.
Octa Rilis Hasil Survei: Gabungan Hoki & Keahlian, Resep Jitu Trading2025-06-06 10:34
Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng2025-06-06 10:32
FOTO: Menara Eiffel Paris Tutup Gara2025-06-06 10:27
FOTO: Wajah dan Suasana Perayaan Natal di Segenap Penjuru Dunia2025-06-06 10:06
Kisruh dengan Mantan Suami, Inara Rusli Ngaku Capek2025-06-06 10:00
10 Makanan Terbaik dan Terburuk untuk Kesehatan Ginjal2025-06-06 09:14
Kapan Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025? Cek Informasinya dan Persiapkan diri2025-06-06 09:02
Bacaan Doa Nurbuat: Arab, Latin, dan Terjemahannya2025-06-06 08:48
Tebar Inspirasi, Milenial PNM Rayakan HUT Bersama Siswa SLB Rawinala2025-06-06 08:40
5 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta2025-06-06 08:32
VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California2025-06-06 10:41
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Ribuan Dollar Amerika dan Singapura2025-06-06 10:26
7 Warna Interior yang Bakal Ngetren di Tahun 20242025-06-06 10:23
Alasan Asam Lambung Makin Sering Naik saat Kamu Semakin Tua2025-06-06 10:22
Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo2025-06-06 09:41
7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC2025-06-06 09:21
Kondisi Genetik Langka yang Membuat Seseorang Cinta Semua Orang2025-06-06 08:58
KPK Ungkap Pejabat Negara Terkaya di Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Dia?2025-06-06 08:55
Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo2025-06-06 08:54
Dukung Usaha Berbasis Riset, Wamendiktisaintek Sambangi Peternakan Domba di Jonggol2025-06-06 08:28