Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan
JAKARTA,quickq加速器购买 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan terdakwa Shirly Prima Gunawan pada Selasa, 26 September 2023 mendatang.
Kuasa hukum korban, Rizky Ayu Jessica, Martin Lukas Simanjuntak berharap hukuman tersebut bisa memberikan keadilan terhadap korban.
"Kita semangati, nanti apapun keputusan hakim, jaksa harus berani mengambil sikap apabila putusan tersebut tidak mencerminkan atau memberikan kepastian hukum dan keadilan dan kemanfaatan bagi pelapor dan juga korban," kata Martin dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2023.
Martin mengatakan berdasarkan informasi yang ia dengar jaksa wajib banding bila terdakwa diputus dengan hukuman di bawah 3/4 dari tuntutan dan bila tidak mengajukan banding, jaksa tersebut akan kena audit.
BACA JUGA:Anies Baswedan Pertanyakan Pelanggaran Komitmen yang Disampaikan AHY: Dilanggar yang Mana?
BACA JUGA:Rocky Gerung Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Martin tidak bisa memastikan kebenaran informasi yang ia dengar itu, namun terlepas dari itu dia meyakini bahwa jaksa adalah perwakilan korban dalam menuntut keadilan.
Apalagi, jaksa telah menyatakan unsur tindak pidana terpenuhi sesuai Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
"Dengan jaksa penuntut umum menuntut berarti sudah cukup pembuktiannya, tinggal hakim melihat ada enggak keyakinan dia. Kalau dua alat bukti saya pikir sudah cukup," ungkapnya.
Dalam sidang dengan agenda pledoi yang digelar Selasa sore kemarin, terdakwa meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan terdakwa.
BACA JUGA:Akun YouTube DPR RI Kena Hack Judi Online, Tim IT Coba Kembali Ambil Alih
BACA JUGA:Luluk Nuril Pamer POV Naik Mobil Alphard Sambil Dikawal Patwal: 'Kita Hanya Menikmati Hidup'
Atas pledoi itu, jaksa tidak mengajukan replik atau jawaban dari pembelaan terdakwa, namun jaksa menyatakan menolak permohonan terdakwa dan masih tetap sama dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya.
Martin berharap kekhawatirannya akibat tidak adanya pemantauan yang dilakukan oleh Bawas MA dan Komisi Yudisial mungkin saja dapat berimplikasi terhadap putusan majelis hakim yang bisa saja memvonis Lepas (Onslaught) terdakwa atau hanya menjatuhkan hukuman pidana percobaan terhadap terdakwa itu tidak terjadi.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:综合)
- ·Buzzer Goreng Isu Formula E, Mereka Mau Semua Program Spektakuler Anies Baswedan Gagal
- ·Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- ·Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro
- ·Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV
- ·2025最新韩国影视专业大学排名
- ·Kompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti Ini
- ·10 Remaja Pelaku Perang Sarung Di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Ngaku Ingin Viral
- ·Baru Dilantik jadi Mensos, Segini Harta Kekayaan Gus Ipul
- ·Kapan Orang Tua Bisa Bawa Anak Potong Rambut di Salon?
- ·Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 2024
- ·Mantan Bupati Buru Selatan Di eksekusi KPK ke Lapas Klas IIA, Ambon
- ·Kalau Anies Jadi Presiden, Bakal Muncul Peristiwa
- ·Pemkab Kediri Usulkan Seribu Formasi ASN
- ·Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?
- ·4 Tahun Berturut
- ·Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi
- ·KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- ·DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- ·Berangsur Turun, Harga Bawang Merah di Pasar Senen Jakarta Rp55 Ribu Per Kilogram
- ·Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'