您的当前位置:首页 > 焦点 > Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies 正文
时间:2025-06-06 07:03:14 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajuk quickq是干什么用的
JAKARTA,quickq是干什么用的 DISWAY.ID- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajukan menjadi ahli oleh pemohon Persidangan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti lolosnya pencalonan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat hukum.
BACA JUGA:Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi
BACA JUGA:Jelang Sidang Perkara PHPU, Hakim Konstitusi Lakukan Rapat RPH
"Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi," kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi. Bambang menjelaskan bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu.
Sementara pada ayat 4, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah lewat rapat dengar pendapat untuk membentuk Peraturan KPU alias PKPU usai putusan MK diketok.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah syarat pencalonan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Todung Mulya Lubis: MK Menjadi Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024
BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut Hasil Suara Pemilu 2024 Tak Cerminkan Kualitas Demokrasi Indonesia
Bambang juga memaparkan timeline aturan MK No 90 yang bisa lolos sebagai berikut:
Pada 9 Oktober 2023, PKPU 19/2023 menyatakan syarat pencalonan capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK 90 mengubah syarat pencalonan itu menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Tim Hukum Prabowo Gibran Diisi Ahli Hukum Ternama, Netizen: Ngadepin Anies Aja Pakai Pengacara Spek Dewa!
Waduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan Penipuan2025-06-06 06:51
Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya2025-06-06 06:49
Ikon Fesyen Dunia Iris Apfel Meninggal di Usia 102 Tahun2025-06-06 06:36
Penumpang Terkunci di Toilet Pesawat, Bisa Keluar Usai Dibantu Pilot2025-06-06 06:22
HPP Berpotensi Hambat Serapan Beras Bulog2025-06-06 06:15
ScaleOcean Dorong Sistem Terintegrasi dan Otomatis untuk Industri 4.02025-06-06 05:59
JCB, Noage, dan Danamon Luncurkan Program Wisata Medis ke Jepang untuk Nasabah Premium2025-06-06 05:22
Apa Hukumnya Ziarah Kubur Sebelum Ramadan dalam Islam?2025-06-06 05:21
Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot2025-06-06 05:05
韩国艺术类大学哪些院校最受欢迎?2025-06-06 04:19
Pria Juga Bisa Rasakan Nyeri Usai Bercinta, Ini Alasannya2025-06-06 07:00
Kivlan Zen Heran Dibilang Tidak Kooperatif2025-06-06 07:00
丹麦工业设计大学有哪些?2025-06-06 06:43
Waspada 9 Penyakit Komplikasi yang Dipicu Obesitas2025-06-06 06:33
Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung2025-06-06 06:27
Tren Warna Baju Lebaran 2024: Tampil Gaya di Hari Raya2025-06-06 05:59
阿尔托大学难申请吗?2025-06-06 05:11
Retret Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: KPK Bakal Beri Materi soal Pemberantasan Korupsi2025-06-06 04:59
Dokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu Ginjal2025-06-06 04:45
Usia Muda Banyak Mengidap Penyakit Kritis, Begini Respons Allianz Life2025-06-06 04:35