Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

JAKARTA,quickq最新官方下载 DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.
Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya
Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
"Namun jika Jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan
BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Utnuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
相关文章
IMF Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia, Yassierli Santai Justru Bilang Turun
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tak mempermasalahkan proyeksi Dana Moneter Int2025-06-07Penting Nih! 3 Cara Pencairan Saldo Dana Bansos 2025, Tak Hanya Lewat Online
JAKARTA, DISWAY.ID- Saldo Dana Bansos 2025 sudah cair.Kamu bisa mencairkannya lewat sejumlah cara.Se2025-06-07Bursa Tanya Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Ritel MDIY Beri Penjelasan
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten ritel, PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) buka suara menanggapi permin2025-06-07Gelar RUPST, Telkomsel Ubah Susunan Komisaris dan Direksi
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) resmi mengumumkan perubahan susunan p2025-06-07Nih Jurusan Teknik di Kampus RI yang Masuk Daftar Peringkat Teratas Dunia Versi QS WUR 2025
JAKARTA, DISWAY.ID –Berminat kuliah jurusan teknik, sejumlah jurusan mendapat peringkat terata2025-06-07Kemenhub Cetak Instruktur Penerbangan Kelas Dunia Lewat Diklat GSI
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perh2025-06-07
最新评论