Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan
JAKARTA,quickq官网下载安卓英文版 DISWAY.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak kampanye terselubung selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.
Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja lantaran banyak partai politik, khususnya partai politik peserta pemilu yang memanfaatkan momen Ramadan untuk melakukan kampanye terselubung.
“Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta Pemilu tertentu),” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Maret 2023.
BACA JUGA:Penumpang Boleh Buka Puasa di Bus, PT TransJakarta Ungkap Syaratnya
BACA JUGA:Bupati Tanjung Jabung Timur Hujat PetroChina dan SKK Migas: Gak Perlu Mereka, Kalau Perlu Bubarkan Saja
Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Dia meminta kepada Bakal Calon Presiden (Bacapres) untuk tidak memanfaatkan dan melakukan kampanye terselubung selama bulan Ramadan.
Salah satu yang disorotinya, yakni melakukan kampanye terselubung dengan alasan kegiatan agama pada rumah ibadah.
"Di tempat tempat ibadah karena kalau itu maka kita akan melakukan penindakan terhadap partai politiknya," kata Lolly Suhenty, Sabtu, 18 Maret 2023.
Meskipun begitu, Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihak masih memperbolehkan kepada seluruh partai politik atau Bacapres untu melakukan aktifitas kebaikan, seperti berbagai kepada masyarakat selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:9 Amalan Sunnah Kala Berbuka Puasa, Salah Satunya Bukber Bersama Saudara atau Teman
BACA JUGA:Respect! Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Ramadan ke Seluruh Umat Muslim di Dunia
“Bawaslu mengimbau silakan gunakan kesempatan ini untuk berbuat kebaikan tetapi sepanjang tidak menyalahi aturan yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI telah menegaskan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tidak hanya itu, bahkan pihak Bawaslu RI juga meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 yang sudah dijadwalkan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Wajib! Begini Cara Simpan Permanen Akun SNPMB 2025, Buat Camaba yang Daftar SNBP dan SNBT
- ·Apa Hukumnya Ziarah Kubur Sebelum Ramadan dalam Islam?
- ·Polresta Bandara Soetta Kerahkan 100 Personel, Siagakan Pengamanan Libur Panjang Akhir Januari 2025
- ·Sebelum Fernanda, Ternyata Marak Kasus Turis Diperkosa di India
- ·11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- ·爱丁堡大学入学条件有哪些?
- ·日本平面设计留学院校推荐——武藏野美术大学
- ·爱丁堡大学入学条件有哪些?
- ·Cara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Terkena Rembesan Air Hujan
- ·Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Sepakati Penguatan Kerja Sama Strategis Indonesia
- ·5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru
- ·Google Cloud Targetkan Kontribusi Rp1.400 Triliun untuk Ekonomi Indonesia hingga 2030
- ·Slogan Horor dari John Kei: Apa Hukuman bagi Pengkhianat? Anak Buah Jawab: Mati!
- ·Benarkah Minuman Serat Bisa Bantu Turunkan Berat Badan?
- ·Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?
- ·Alfamidi Siap Bagikan Dividen Rp245,7 M Setelah Catat Kinerja Gemilang di 2024
- ·Buruan! Pengisian PDSS SNBP 2025 Diperpanjang Sampai Subuh, Sekolah Jangan Lalai Lagi!
- ·Emiten Kapal Tommy Soeharto (HUMI) Bagi Dividen Rp18 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya!
- ·Cara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Terkena Rembesan Air Hujan
- ·Sekolah Tidak Finalisasi Akun SNPMB 2025, Bagaimana Nasib Siswa?